会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Alexander Marwata Layangkan Gugatan ke MK, KPK: Bukan Atas Nama Lembaga!

Alexander Marwata Layangkan Gugatan ke MK, KPK: Bukan Atas Nama Lembaga

时间:2025-06-08 11:21:22 来源:quickq最新的充值流程 作者:探索 阅读:369次

JAKARTA,quickq安卓版官网 DISWAY.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan bahwa uji materil Komisioner Lembaga Antirasuah Alexander Marwata di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bawa nama instansi.

Wakil Ketua KPK itu menggungat pasal 36 huruf a dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.

Alexander Marwata Layangkan Gugatan ke MK, KPK: Bukan Atas Nama Lembaga

Alexander Marwata Layangkan Gugatan ke MK, KPK: Bukan Atas Nama Lembaga

BACA JUGA:Buron Usai Jadi Tersangka, KPK Beberkan Alasan Gubernur Kalsel Paman Birin Belum Berstatus DPO

Alexander Marwata Layangkan Gugatan ke MK, KPK: Bukan Atas Nama Lembaga

BACA JUGA:KPK Dorong Menko Yusril Andil Dalam Pengesahan RUU Perampasan Aset

Alexander Marwata Layangkan Gugatan ke MK, KPK: Bukan Atas Nama Lembaga

"Sepanjang pengetahuan saya, proses pengajuan itu dilakukan secara pribadi, bukan atas nama lembaga, jadi saya sebagai juru bicara lembaga saya belum bisa memberikan komentar terkait hal tersebut," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dikutip pada Sabtu, 9 November 2024.

Lebih lanjut, Tessa mengaku tidak mengetahui isi materi dalam gugatan Alex di MK. Ia menyerahkan semua prosesnya kepada MK.

"Apapun yang dilakukan oleh beliau, maupun pihak-pihak yang mewakili dalam proses pengajuan judicial review itu tentu kita ikuti saja prosesnya sama-sama," jelas Tessa.

Diketahui sebelumnya, Alexander Marwata mengajukan uji materil terhadap Pasal 36 dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK ke MK.

BACA JUGA:Kemendagri Gandeng KPK dan Polri, Buru Gubernur Kalsel Paman Birin Jadi Buron Usai Ditetapkan Tersangka

BACA JUGA:KPK Geledah Kantor Setda Papua, Sejumlah Dokumen dan BBE Disita

Dalam Undang-Undang itu mengatur pertemuan komisioner Lembaga Antirasuah dengan pihak berperkara.

"Pimpinan KPK bertindak dalam tugas jabatannya. Pertemuan tersebut selanjutnya oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya dilakukan proses penyelidikan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 36 huruf a ini," bunyi permohonan uji materil Alex di MK dikutip pada Sabtu, 9 November 2024.

Adapun gugatan tersebut dimasukan Alex ke MK melalui kuasa hukumnya pada Senin, 4 November 2024. Ia menilai ada ketidakjelaskan dalam beleid yang diuji materil kan olehnya. 

(责任编辑:娱乐)

相关内容
  • Mengadu ke Menpan RB, Rangkap Jabatan Konsil Kesehatan Indonesia Disorot
  • Fasilitas Umum yang Ditutup Anies Baswedan Selama PSBB Total
  • Thailand Rebut Kembali Mahkota Raja Pariwisata ASEAN dari Malaysia
  • Ternyata 3 Hal Ini yang Bikin Tembok Rumah Lembap
  • Chef Haryo Pramoe Meninggal Dunia Diduga Karena Sakit Jantung
  • Benarkah Jokowi Rela Puji
  • BAIC Mulai Produksi SUV di Indonesia, Siap Saingi Merek Jepang
  • Indeks Bisnis UMKM BRI Menguat di Q1
推荐内容
  • Prada Jual Paperclip Seharga Rp6 Juta, Berminat Beli?
  • Cara Bikin Alpukat Cepat Matang, Pakai Merica Hingga Tusuk Gigi
  • Bandara di Korsel Sita 10,7 Ton Kimchi dari Penumpang Sepanjang 2024
  • Polisi Olah TKP, Sekuriti Eka Hospital Serpong Larang Wartawan Mendekat
  • Partai Buruh Jadi Pilihan Gen Z untuk Revitalisasi Politik Indonesia
  • Manfaat Daun Pinduh, Dicicip Kimbab Family dan Diklaim Bikin Awet Muda